Jalankan amanat Undang-Undang No. 25/2009 LPSPL gelar Forum Konsultasi Publik
Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang (LPSPL) gelar Forum Konsultasi Publik untuk meningkatkan pelayanan publik sesuai Undang-Undang No. 25/2009. LPSPL mengundang mitra pelaku usaha pengguna jasa layanan yang bergerak di bidang perdagangan Jenis Ikan.
Elshinta.com - Jakarta (22/07) Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang (LPSPL) gelar Forum Konsultasi Publik untuk meningkatkan pelayanan publik sesuai Undang-Undang No. 25/2009. LPSPL mengundang mitra pelaku usaha pengguna jasa layanan yang bergerak di bidang perdagangan Jenis Ikan.
Turut hadir dalam pertemuan ini, perwakilan dari Sekretariat Kewenangan Ilmiah Keanekaragaman Hayati - BRIN, Pangkalan PSDKP Jakarta – KKP, Pemerintah Daerah, LSM, Praktisi dan Akademisi dari Perguruan Tinggi, dan Media massa.
“FKP merupakan kegiatan rutin LPSPL Serang yang menjadi kewajiban setiap penyelenggara layanan publik untuk mewujudkan layanan yang partisipatif, kami berharap mendapat masukan terhadap standar layanan kami sehingga predikat pelayanan prima yang kami peroleh dapat terus dipertahankan.” ucap Kepala Loka PSPL Serang, Santoso Budi Widiarto dalam sambutannya, Rabu (23/7/2025) di Jakarta.
Pada kesempatan ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Dr. Miftahul Huda, S.Si, M.Si menyampaikan bahwa KKP telah ditetapkan sebagai Management Authority (MA) CITES untuk jenis ikan yang menjadi tantangan sekaligus peluang untuk peningkatan pengelolaan sumber daya ikan secara optimal dan berkelanjutan.
“Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan diperlukan kolaborasi, sinergi, kerjasama, serta masukan dan saran dari berbagai pihak. Kegiatan FKP diselenggarakan untuk memfasilitasi hal tersebut,” ujarnya.
Layanan yang dilakukan LPSPL Serang adalah Penerbitan Rekomendasi dan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri. Kedua dokumen ini adalah dokumen yang diperlukan oleh pelaku usaha dalam pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya.
Pelayanan yang dilakukan LPSPL Serang tersebut merupakan upaya pengendalian pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau termasuk Appendiks CITES. Dengan mengimplementasikan peraturan perundang-undagangan serta meratifikasi konvensi CITES, pemanfaatan jenis ikan ini akan terkendali sehingga sumberdaya keanekaragaman hayati Indonesia dapat terjaga.
LPSPL Serang memiliki Tugas dan Fungsi untuk Pengendalian Peredaran Jenis Ikan yg dilindungi dan/atau Appendiks CITES. Hingga 2025, lebih dari 450 pelaku usaha di wilayah kerja LPSPL Serang telah terdaftar untuk selanjutnya dapat melakukan perdagangan jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES maupun look alike species melalui sistem elektronik yang terintegrasi yaitu aplikasi e-SAJI.
Pada sesi diskusi, mitra pelaku usaha aktif menyuarakan masukan, pertanyaan yang ditemui selama proses pelayanan di antaranya mekanisme penerbitan rekomendasi dan SAJI DN serta evaluasi terhadap standar pelayanan.
Selain pada Forum Konsultasi Publik ini, dalam memastikan kualitas pelayanan yang diberikan, LPSPL Serang juga melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang ditujukan kepada mitra pelaku usaha untuk mendapatkan umpan balik atas kualitas pelayanan yang telah dilakukan.
“Dalam dua tahun terakhir, nilai SKM kami selalu memperoleh kategori Sangat Baik, ini tidak terlepas dari upaya kami melakukan inovasi pelayanan, salah satunya melalui sistem e-jawara yang mempermudah masyarakat untuk melengkapi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan dalam pengajuan SAJI DN dan Rekomendasi”.
Forum Konsultasi Publik (FKP) yang diselenggarakan Loka PSPL Serang berpedoman pada ketentuan PERMENPANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik. (Dd)